Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap Candy Angelika Wijaya 30 tahun buronan terpidana perkara pencucian uang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
“Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan terpidana Candy Angelika Wijaya saat berada di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 20.50 WITA,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024
Harly menjelaskan, Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Harli
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat #executor #kejaksaanagung #buronan #tppu #pidana
source
