#tribuntimur #tribunviral #kasussuap #hakim #pnjaksel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-TIMUR.COM – Seusai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini giliran tiga hakim yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ontslag terhadap terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Mereka merupakan majelis hakim yang menangani dan memutus perkara korupsi ekspor CPO.

Tiga hakim tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam keterangan pada Senin (14/4) dini hari mengatakan, para hakim tersebut menerima suap senilai Rp 22,5 miliar.

Uang tersebut diterima para tersangka dalam dua tahap.

Tahap pertama, tersangka menerima uang dalam pecahan dollar sebesar Rp 4,5 miliar yang diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menerima uang dari Arif, tersangka Agam memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan secara mereta kepada dirinya, Djuyamto dan Ali.

Kemudian pada medio September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang pada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.

Uang bernilai fantastis itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto pada Agam dan Ali di depan sebuah bank BUMN di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Pembagiannya adalah, Agam menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto sebesar Rp 6 miliar, dan Ali sebesar Rp 5 miliar, seluruhnya menggunakan pecahan dollar.

Terkait sisa uang suap, Qohar menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap vonis ontslag.

Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan, kuasa hukum korporasi bernama Marcella Santoso, dan advokat bernama Ariyanto.

Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan suap pada Arif sebanyak Rp 60 miliar.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Alhasil, tiga terdakwa diputus lepas dalam perkara ini.

Putusan tersebut jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut denda dan uang pengganti negara hingga sekira Rp 17 triliun.

Uploader: Asriadi
Sumber: youtube.com/watch?v=e4mRyDV3aVU

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur

source


administrator