#tribuntimur #tribunviral #hotnews #pnjaksel #kasussuap

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-TIMUR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret empat hakim.

Tersangka tersebut yakni pejabat Wilmar Group bernama Muhammad Syafei.

Adapun hingga Rabu (16/4), total tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung berjumlah delapan orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pada Selasa malam mengungkapkan, Muhammad Syafei merupakan Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang sudah ditetapkan jadi tersangka lebih dulu.

Uang yang disiapkan pun jumlahnya fantastis, yakni Rp 60 miliar.

Qohar menjelaskan, kasus suap ini bermula dari pertemuan tersangka Ariyanto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wahyu menyampaikan, Ariyanto harus menyediakan biaya kepengurusan perkara tersebut.

Lebih lanjut Wahyu juga memberikan peringatan, jika perkara tidak diurus, maka putusan perkara bisa melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas permintaan Wahyu, Ariyanto lantas menghubungi rekannya, Marcella Santoso yang kemudian menemui Syafei.

Dalam pertemuan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi untuk membayar Rp 20 miliar.

Setelah itu, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.

Pada momen ini, Arif meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga sehingga totalnya mencapai Rp 60 miliar.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi, serta uang Rp 60 miliar diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara.

Arif dan Wahyu pun mendapat komisi perantara sebesar 50 ribu dolar AS.

Selanjutnya Arif menunjuk Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang menangani perkara.

Lantaran kebagian suap Rp 22,5 miliar, Djuyamto cs sepakat menjatuhkan vonis onslag atau lepas terhadap tiga korporasi.

Program: Tribun Hotnews
Host: I Luh Devi Sania
Editor Video: Asriadi
Kameramen: Zakly Ternaputra Wabula

Sumber: youtube.com/watch?v=8A89kzvTtMQ

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur

source


administrator